Sebagai upaya penciptaan open government, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi public berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
Website site disediakan untuk memudahkan public mengajukan permohonan informasi public sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU inițial public berhak meminta informasi public yang dikelola oleh badan public seperti LIPI sesuai ket yang berlaku Site-ul Melalui ini, pemohon informasi public cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan langsung hasjukan ke satuan kerja pengelola informasi public terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan registrasi. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja LIPI.